PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto mengingatkan kepada rekan-rekannya sesama wakil rakyat bahwasanya akan banyak tugas yang dihadapi dalam bentuk fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan pada masa sidang pertama Tahun sidang 2022/2023.
“Saya ingatkan kepada rekan-rekan anggota DPRD Kota Palangka Raya bahwa memasuki masa sidang selanjutnya, banyak tugas yang menanti, yang tergambar dalam fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan,” katanya, Rabu 24 Agustus 2022.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan (PDI-P) ini mengatakan dalam menjalankan fungsinya sebagai pembentukan perda, bahwa DPRD beserta Wali Kota Palangka Raya akan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda, serta mengajukan usulan rancangan perda dan menyusun program pembentukan perda Tahun 2023 bersama Wali Kota.
Kemudian Sigit menjelaskan dalam fungsi anggaran pihaknya melalui Alat Kelengkapan DPRD yang bertugas membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Perda tentang APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Serta dalam menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan terhadap pelaksanaan perda dan perwali, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
(ya/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=88423 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post