PALANGKA RAYA – Belum berakhirnya pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya masih mengharuskan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, termasuk didalamnya para pelaku usaha di Kota Cantik.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra minta pelaku usaha taati protokol kesehatan (Prokes) mengingat pandemi Covid-19 yang masih mewabah di wilayah Kota cantik Palangka Raya ini.
“Dalam hal ini para pelaku usaha demi keberlangsungan usahanya harus menaati protokol kesehatan. Selain itu mereka juga harus berani menegur konsumen yang tidak taat prokes,” ujar Beta, Selasa 1 Juni 2021.
Menurutnya, Pemerintah setempat tentunya sudah memikirkan hal tersebut dan dampak luasnya bagi sektor lain. Sejauh ini, sejumlah sektor usaha masih diperkenankan untuk beroperasi namun tentunya dengan syarat tertentu.
“Poin utamanya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri harus menataati prokes dengan ketat,” ungkap Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Kepatuhan itu harus ditingkatkan menyusul ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada pegawai salah satu kafe. Hal itu dikhawatirkannya akan berpotensi menjadi klaster baru.
“Pengelola tempat usaha kafe dan rumah makan harus lebih waspada. Jangan sampai kasus seperti itu justru membuat kemudahan berusaha seperti saat ini harus dibatasi lebih jauh lagi,” Tutupnya.
Tidak hanya para pelaku usaha, Beta juga menekan bagi para pengunjung kafe atau rumah makan untuk menerapkan prokes.
“Harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, melarang pengunjung membuat kerumunan. Kesadaran ini harus tumbuh dalam diri pelaku usaha,” pungkas Beta.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post