KASONGAN – Seorang pemuda berinisial BI diamankan polisi karena ketahuan mencuri dua alat mesin sedot yakni berupa besi jenis As dan besi jenis Katu. Pelaku diamankan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa 1 Juni 2021 sekira pukul 09.10 WIB.
Keterangan kepolisian setempat, bahwa pada Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 02.00 WIB, seorang warga (saksi,red) memarkirkan truknya di seberang bengkel Las Arita Ersada dan tidak lama kemudian dia melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor langsung masuk ke teras bengkel dan langsung mengambil dua buah besi alat mesin sedot tersebut.
Kemudian, besi itu dimasukan pelaku kedalam karung. Setelah itu saat akan dinaikkan ke atas sepeda motornya, saksi langsung menghampiri dan menanyakan maksud mengambil barang berupa besi tersebut. Maka saat itu orang tersebut langsung mengakui bahwa barang itu akan diambil dan dijual kembali.
Lalu, saksi menanyakan identitas pelaku, dimana dia mengaku berinisial BI. Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Katingan, Aipda Hendro Gunawan membenarkan peristiwa itu.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres katingan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun,” terangnya, Selasa 1 Juni 2021.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post