PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Palagka Raya, Jhony Arianto Satria Putra mengingatkan para pemiliki rumah kos atau wisma untuk lebih memperhatikan kebersihan lingkungan.
Menurutnya para pemilik kos dapat melakukan pengawasan terhadap para penghuni di tempat usahanya. Ia juga menambahkan untuk menjaga lingkungan sekitar para pemilik kos dan wisma dapat menyediakan tempat pembuangan sampah penghuni bagi rumah kos dan wisma.
“Peran para pengelola jenis usaha tersebut harus memiliki tanggung jawab mengawasi semua lini di tempat usahanya. Tidak hanya bersangkutan dengan identitas penghuni, namun hal lain yang menyangkut kebersihan lingkungan juga patut diperhatikan,” ujarnya, Minggu 28 Maret 2021.
Dengan menyediakan tempat sampah maka par penghuni tidak membuang sampah sembarangan, sehingga menganggu masyarakat yang berada dilingkungan tempat tinggal tersebut. Diakuinya, tidak sedikit masyarakat yang tinggal berdekatan dengan barak atau tempat kos mengeluhkan tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan. Tentunya hal itu mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Anggap saja menyediakan tempat pembuangan sementara itu bagian dari pada pelayanan pemilik barak atau rumah kos. Kalau lingkungan bersih, tentu akan menarik minat siapapun untuk mengontrak,” tambahnya.
Jhony menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur pengawasan dan pengelolaan barak dan rumah kos.
“Tentu ada aturan yang tertuang dalam produk hukum daerah tersebut. Karenanya diharapkan pengelola barak atau rumah kos dan wisma dapat mentaati,” tandasnya.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post