PURUK CAHU– Belum lama ini DPRD Murung Raya (Mura) telah menerima 3 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura
Adapun ketiga Rapeda usulan tersebut disampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Drs Hermon, M.Si melalui Rapat Paripurna yakni perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya.
Kedua yakni Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumah cadangan
beras dan yang terakhir tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, dengan harapan tiga buah usulan Raperda tersebut dapat segera dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin mengatakan bahwa agenda rapat Paripurna ke 2 masa sidang ke 1 tahun anggaran 2023 tersebut DPRD menerima tiga dokumen usulan Raperda Kabupaten Murung Raya yang baru, dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah nantinya.
“Tiga dokumen usulan Raperda tersebut akan kita agendakan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tidak lanjut sesuai dengan ketentuarn tata tertib DPRD Mura,” papar Rahmanto, Kamis 26 Januari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Mura juga turut mengucapkan terimakasih kepada DPRD Mura melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) yang telah menyambut baik ketiga usulan tersebut untuk ditindaklanjuti.
(zon/Matakalteng.com)
Discussion about this post