SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, tidak semua pemahaman kepala desa di Kotim ini sama mengenai pemanfaatan dana desa, sehingga rentan menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Maka dari itu dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2023 ini, para kepala desa diingatkan untuk memperkuat koordinasi dengan aparatur pengawas internal pemerintah, perihal penggunaan dana desa,” kata Anggota DPRD Kotim, Parimus, Rabu 26 April 2023.
Menurutnya, jika ingin mengambil suatu tindakan atau keputusan yang masih belum dipahami hendaknya kepala desa berkonsultasi agar tidak salah mengambil jalan yang bisa memunculkan masalah baru.
“Wadah konsultasi itu ada di aparatur pemerintah kabupaten atapun pendamping desa. Kalau ke kabupaten ada aparat pengawas internal pemerintah, ataupun inspektorat. Karena kita prihatin ada kades yang masih belum paham dalam penggunaan dana desa,” tegasnya.
Apalagi kata Parimus, ada kepala desa yang baru menjabat sehingga mereka harusnya didampingi dan diarahkan dengan baik, supaya mereka bisa menjalankan roda pemerintah dengan bertanggungjawab.
“Bahkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post