SAMPIT – Kasus tumpahnya Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah sering terjadi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengingatkan, perusahaan bersangkutan bisa diberi sanksi.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, tumpahnya CPO bisa mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di wilayah Bagendang beberapa waktu lalu. Masyarakat yang mandi di sungai mengalami gatal-gatal, serta mengakibatkan ikan mati.
“Air menjadi kuning karena tercampur dengan CPO, maka dari itu kami mengingatkan khususnya usaha yang berada di wilayah pelabuhan untuk memenuhi standar peralatan dan perlengkapan untuk meminimalisir terjadinya tumpahan CPO ini,” ujarnya, Kamis 6 Oktober 2022.
Menurutnya, ada sanksi yang mengaturnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam Pasal 99 menegaskan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutuudara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Pencemaran lingkungan ini bukan main-main, karena akan memberikan dampak besar bagi masyarakat setempat. Beberapa kali kami melakukan kunjungan, masih ada pelabuhan yang tidak sesuai standar, kami minta ini segera diperbaiki dan menjadi perhatian serius instansi terkait untuk mengawasinya,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post