• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Nah Lho!! Pernyataan Wabup Kotim Tentang Regulasi Miras Dibantah Dewan

Nah Lho!! Pernyataan Wabup Kotim Tentang Regulasi Miras Dibantah Dewan

Senin, 29 Maret 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Ketua Bappemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo.

Ketua Bappemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol harus dilaksanakan.

Dirinya membantah pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Kotim Irawati yang mengatakan belum adanya Raperda terkait penertiban minuman keras (Miras) illegal di Kotim sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penertiban. Padahal ditegaskan Handoyo sudah jelas hal itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

“Itulah mengapa selama ini saya katakan Perda ini mandul, Perdanya sudah ada tinggal tindakan dari pemerintah saja lagi mau atau tidak melaksanakannya,” tegasnya, Senin 29 Maret 2021. Lanjut Handoyo, penertiban itu harus membentuk tim yang dibentuk oleh Bupati Kotim dan di SK kan. Dimana turunan dari Perda ini akan ada perturan bupati (Perbup).

“Sudah jelas diatur dalam perda tersebut, miras golongan A dan B hanya bisa dijual di tempat yakni hotel bintang 4, cafe dan juga restoran. Diluar itu tidak diperbolehkan menjual,” ungkapnya.

Bagi yang menjual tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam Perda, Handoyo menegaskan hal itu harus ditertibkan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait. Apalagi saat ini penertiban miras sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Adapun beberapa poin yang tertuang dalam perda miras pasa 21 yakni (1) Bupati dapat membatasi jumlah dan jenis minuman beralkohol Golongan A, B dan C yang diedarkan/dijual di Daerah. (2) Batas waktu penjualan minuman beralkohol Golongan A, hanya untuk penjualan diminum ditempat penjualan ditetapkan pada jam 09.00 s/d 02.00 WIB.

(3) Batas waktu penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C hanya untuk penjualan diminum ditempat penjualan ditetapkan pada malam hari dari jam 20.00 s/d 02.00 WIB. (4) Pengusaha yang menjual Minuman Beralkohol dilarang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.

(5) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketahui dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga. (6) Pada bulan suci Ramadhan Bupati melarang peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Sedangkan untuk penertiban tertuang pada pasal 27 pada ayat (1) hingga (5) yang berbunyi sebagai berikut: (1) Penertiban di laksanakan oleh Tim Penertiban yang dibentuk oleh Bupati. (2) Tim Penertiban sebagaimana ayat (1) terdiri dari : a. Satpol PP; b. SOPD yang membidangi Perdagangan; c. SOPD yang membidangi Penanaman Modal; d. SOPD yang membidangi Kesehatan; e. SOPD yang membidangi Pariwisata; f. Kantor Bea Cukai; g. Kepolisian Republik Indonesia; h. Kecamatan dan Kelurahan/Desa; dan i. Instansi terkait lainnya.

(3)Tim penertiban di ketuai oleh Kepala SOPD yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang Keamanan dan Ketertiban. (4) Pendanaan kegiatan Tim Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur SOPD yang membidangi Keamanan dan Ketertiban. (5) Susunan, uraian tugas dan tata cara penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kotim
Irawati menyatakan siap melakukan razia apabila Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disahkan menjadi Perda. Dia juga mengaku telah meminta ke DPRD Kotim ada atau tidak adanya Perda yang mengatur tentang hal tersebut sebagai perlindungan pihaknya untuk melaksanakan razia. Namun katanya, aturan tersebut tertahan di DPRD Kotim pada tahun 2019 sampai sekarang.

(dia/matakalteng.co.id)

Share17Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Resmi, Hairis Salamad Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Kotim

Next Post

Bupati Kotim Angkat Bicara, Mulai Hari ini Pedagang Miras Tanpa Izin Dibersihkan

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Bupati Kotim Angkat Bicara, Mulai Hari ini Pedagang Miras Tanpa Izin Dibersihkan

Buka Rapat Forum Perangkat Daerah, ini Pembahasan Bupati Sukamara

Laksanakan Ujian Daring, Kepsek Tak Mau Ambil Resiko Untuk Luring

Dewan Dorong Pemprov Perbaiki Ruas Jalan Penopa - Tapin Bini

Dewan Dukung Permodalan Bagi Usaha Rumahan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK