SAMPIT – Ditengah keresahan masyarakat akan maraknya peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bahkan sebelumnya Wakil Bupati Kotim Irawati beralasan penertiban belum bisa dilakukan karena terkendala regulasi. Hal ini membuat Bupati Kotim Halikinnor angkat bicara.
Dirinya menegaskan, bahwa kemarin ada mis informasi terkait peraturan daerah (Perda) miras tersebut. Bahkan dirinya sudah menginstruksikan paling lambat nanti malam atau sore hari ini, Senin 29 Maret 2021 atau besok harus sudah dilaksanakan penertiban Miras tersebut.
“Karena kita sudah ada Perda Miras, dan kalaupun tidak ada perdanya tapi ada perundang-undangan yang lebih tinggi terkait KUHP yang menyebutkan Miras Illegal dan tidak berizin harus ditertibkan. Tadi pagi sudah saya panggil Kasatpol PP, karena instruksi saya sudah jelas beberapa waktu lalu,” tegasnya, Senin 29 Maret 2021.
Rupanya ujar Halikinnor, mereka masih dalam tahap koordinasi. Dimana diakui Halikinnor bahwa anggaran untuk penertiban memang tidak tersedia, sehubungan dengan pemotongan anggaran untuk Covid-19. “Tapi sudah saya instruksikan, sudah saya katakan meskipun anggaran tidak ada tetap harus bejalan,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post