SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) termasuk kawasan industri yang di tunjuk langsung oleh pemerintah pusat, dimana hanya ada beberapa kabupaten yang memiliki peraturan daerah (perda) terkait kawasan industri.
Untuk itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Ary Dewar mengatakan, dalam rangka menjelang pembahasan perda tata ruang kabupaten serta memperhatikan keamanan, keselamatan serta kelestarian lingkungan hidup terhadap Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Maka DPRD Kotim bersama Dinas Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Sampit perlu melakukan kaji banding ke daerah lain dan berkooridnasi dengan Kementrian Perhubungan,” sebur Ary Dewar, Selasa 29 Desember 2020.
Karena ujarnya, mengingat yang menunjuk kawasan industri adalah langsung dari pemerintah pusat maka dirasa perlu untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait penyusunan perda nantinya.
“Sesuai dengan perda nomor 8 tahun 2014, PBS itu memang wajib membuat jalur khusus untuk kendaraan perusahaan melintas. Namun karena beberapa kebijakan pemerintah di Kotim agar investor tetap jalan sehingga ada sedikit keringanan,” ujarnya.
Namun lanjutnya, karena kestabilan jalan di Kotim ini berbeda dengan jalan di Kota besar, sehingga pihaknya juga mengawasi truk-truk yang biasanya parkir di badan jalan atau fasilitas umum.
“Jadi kami mengimbau agar perusahaan dapat menginformasikan kepada sopir truk, agar tidak parkir di badan jalan. Karena anggaran kita masih belum sesuai untuk terus melakukan perbaikan jalan,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post