SAMPIT – Tidak hanya pengguna sabu saja yang dapat dipidana, warga yang kedapatan menyimpan sabupun tidak luput dari incaran penangkapan. Seperti yang dialami oleh Eko Sertyo Antono, dirinya ditangkap dan dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh Jaksa atas kasus narkotika.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam sidang, Selasa 29 Desember 2020. Selain tuntutan penjara, dirinya juga dituntut Jaksa pidana denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti Pidana kurungan selama 4 bulan.
“Dalam kasus ini terdakwa dianggap bersalah setelah dkedapatan menyimpan sabu pada Senin, 21 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap Jaksa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 paket dan bong sabu, adapun barang bukti sabu itu seberat 4,71 gram.
Sabu tersebut dibeli terdakwa dari seorang bandar yang mengaku bernama Dadak, sabuk tersebut dipesan melalui via telepon, kemudian sabuk diantar oleh orang suruhan Dadak tersebut. Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim pengadilan negeri Sampit.
“Mohon keringanan hukuman yang mulia, saya memiliki anak 3 orang yang mulia dan istri tidak bekerja sehingga saya tulang punggung keluarga, saya sangat menyesal atas perbuatan saya,” pinta terdakwa. Namun demikian, jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post