SAMPIT – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati mendukung dan mendesak pemerintah daerah untuk menegakan peraturan daerah (Perda) tentang pengendalian minuman beralkohol di Kotim.
Menurutnya, hal ini selain merusak lingkungan sosial, diindikasi juga peredaran minuman keras di Kotim berpotensi membuat kerugian negara. “Sudah ada Perda dan regulasi untuk Pemkab Kotim bertindak, tetapi sejauh ini masih belum ada aksi nyata di lapangan, untuk menertibkan peredaran miras di Kotim,” kata Darmawati.
Disebutkannya juga, Perda pengendalian minuman keras di Kotim sudah ada sejak tiga tahun lalu. Bahkan sudah dinomorkan, munculnya Perda itu dulu sebagai bentuk keprihatinan dengan maraknya peredaran minuman beralkohol di Kotim.
Dan diketahui, sumber peredaran miras sangat mudah ditemui. Bahkan dengan jarak tidak jauh dari sekolahan, maupun rumah ibadah. Kondisi ini dianggap sengaja diabaikan.
“Ini masalahnya dipenindakan pemerintah. Mau apa tidak, Kalau memang tidak mampu disampaikan. Pemerintah jangan kalah dengan para pemain – pemain miras di Kotim,” tegasnya.
Politikus Golkar Kotim ini juga menegaskan, dalam kondisi ini pemerintah harus peka. Karena menurutnya banyak tokoh agama dan masyarakat yang mengeluh, sehingga hal ini jangan sampai membuat mereka bertindak sendiri.
Darmawati mengakui disisi lain potensi merugikan negara dengan peredaran miras ini sangat mungkin. Terutama untuk miras yang tidak memiliki pita cukai, dan miras ini biasanya golongan B dan C.
“Ini merugikan negara, karena mereka tidak membayar cukainya. Maka harus lebih bijak perannya dari instansi teknis, termasuk aparat penegak hukum,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post