KUALA KURUN – Sekarang ini, setiap PBS yang beroperasi telah memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Gumas. Untuk itu, mereka juga harus patuh dalam menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
“Kami ingin PBS jangan abaikan penyaluran CSR untuk kepentingan masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Minggu, 12 Februari 2023.
Penyaluran CSR bisa berupa perbaikan jalan dan jembatan yang rusak, pembenahan jalan dalam kota, peningkatan sarana prasarana kesehatan, keagamaan, olahraga, dan pendidikan, pemberdayaan masyarakat dalam sektor perikanan, peternakan, pertanian, dan UMKM.
“Kami juga ingin setiap CSR yang disalurkan harus transparan dan tepat sasaran. Keberadaan PBS bukan sekedar mengejar pendapatan saja, tetapi harus melaksanakan kewajiban dengan baik,” kata Akerman.
Politisi PDIP ini menuturkan, penyaluran CSR sudah diatur jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk itu, diminta setiap PBS harus mematuhi aturan tersebut.
“Saya juga sepakat jika bupati memberikan sanksi tegas kepada PBS yang tidak menyalurkan CSR. Sanksi tegas seperti penghentian operasional, itu merupakan bentuk pemberian efek jera kepada PBS,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post