SAMPIT – Pelaksanaan coklit atau pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang akan dilaksanakan dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
“Untuk pantarlih yang hari ini dilantik langsung mendapatkan bimbingan teknis terkait aturan coklit, dan besoknya Senin 13 Februari 2023 mereka sudah mulai bergerak melakulam coklit dari rumah ke rumah,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Minggu 12 Februari 2023.
Setelah itu lanjutnya, dari data yang dihasilkan pantarlih di lapangan, maka data pemilih dari pusat akan dimutakhirkan kemudian disusun kembali daftar pemilihnya.
“Karena mungkin saja di lapangan ada perubahan status warga yang mengakibatkan tidak bisa ikut memilih misal menjadi polisi atau TNI, atau ada yang meninggal dunia namun datanya masih terdaftar sebagai pemilih,” ucapnya.
Maka dari itu ujarnya, penting bagi Pantarlih untuk melaksanakan coklit secara jujur dan benar-benar turun ke lapangan untuk memastikan data pemilih sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
“Karena data pemilih ini nantinya juga akan kita kirim ke pusat, dan jumlah surat suara disesuaikan dengan jumlah pemilih. Sehingga ke akuratan data memang benar-benar penting ketika Pemilu,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post