KUALA KURUN – Dalam setiap penyusunan perencanaan pembangunan yang menggunakan dana desa di tahun 2022, seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan untuk selalu mengutamakan skala prioritas yang diperlukan masyarakat.
”Skala prioritas tersebut artinya kebutuhan yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, sehingga manfaat pembangunan bisa dirasakan dan dinikmati,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Punding S Merang, Kamis, 31 Maret 2022.
Untuk menentukan pembangunan yang menjadi skala prioritas, lanjut dia, kades dan perangkat desa harus melibatkan masyarakat saat merumuskan perencanaan serta program yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana desa tadi.
”Saat musyawarah di desa, kades dan perangkat desa harus mengundang seluruh masyarakat, sehingga bisa diketahui apa saja pembangunan yang diperlukan oleh mereka,” tutur Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengatakan, setelah ada kesepakatan, maka pembangunan yang akan dilakukan harus sesuai aturan yang berlaku.
”Kami tidak ingin ada kades maupun perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa tersebut. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang ada di desa,” tegasnya.
Dia pun berharap kepada seluruh kades dan perangkat desa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, agar dapat mempertanggungjawabkan kucuran dana desa, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Dana desa yang dikucurkan untuk desa harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka akan berurusan dengan hukum,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post