BUNTOK – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel meminta agar pejabat di lingkup Pemkab Barsel jangan sampai ada yang memiliki mobil dinas ( mobdin) ganda, termasuk anggota DPRD Barsel, demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Barsel, Raden Sudarto, Rabu 3 November 2021.
Politisi PDIP Barsel itu mengatakan, jangan adanya memiliki mobil ganda itu semata-mata berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 11 tahun 2009 tentang seorang pejabat tidak bisa memiliki kendaraan dinas double, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. “Jika itu terjadi sesuai dengan permendagri maka akan ditarik dan diberikan kepada para pejabat yang belum mempunyai mobdin,” ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan Permendagri seorang pejabat tidak sama sekali diperbolehkan memiliki dua kendaraan dinas. Misalnya di DPRD dari salah satu fraksi yang mempunyai fraksi murni, dimana anggotanya mempunyai jabatan seperti ketua DPRD, ketua fraksi, ketua Komisi dan ketua Badan Kehormatan. Tetapi, kata dia, jabatan tersebut dipengang orang yang berbeda ( tidak rangkap jabatan) itu wajar, kendatipun mereka sama-sama anggota DPRD dari Partai yang sama.
“Jangan sampai seorang anggota DPRD dengan jabatan yang berbeda yang bersangkutan boleh memegang dua mobdin, itu tidak benar, lebih baik mobdin tersebut akan diberikan kepada anggota lainnya atau kepada para pejabat,” tegasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post