BUNTOK – Bagi pihak ketiga dalam hal ini investor yang memang ingin beroperasi di Kabupaten Barsel diharapkan kontribusinya bagi daerah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus. Hal ini dikatakan oleh anggota Komisi II DPRD Barsel, Sudiarto, Kamis, 23 September 2021.
“Sebab apabila tidak jelas, diminta supaya ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah terkait izin operasinya,” kata Sudiarto. Politisi PAN Barsel itu mengatakan, kontribusi pihak ketiga pada tahun-tahun sebelumnya boleh dibilang sangat kecil sekali, bahkan tidak ada sama sekali. Ini dikarenakan tidak kooperatifnya dinas terkait yang membidangi dari sektor tersebut. “Seharusnya dinas terkait itu harus jemput bola apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Sudiarto meminta kontribusi dari pihak ketiga bisa terakomodir di tahun 2021 dan tahun berikutnya guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka harus ada terobosan-terobosan dilakukan sesuai aturan ditetapkan. “Karena bila dilihat dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, diketahui banyak sekali pihak ketiga yang menyalahi aturan dalam operasinya,” terangnya.
Jika sikap tegas pemerintah daerah sudah dilaksanakan namun ternyata tidak diindahkan, tambah dia, pemerintah daerah kembali diminta untuk mengusirnya saja, sehingga jangan pernah untuk menerimanya lagi beroperasi di Barsel. “Karena percuma saja menerima pihak ketiga itu, kalau ternyata hanya ingin meraup keuntungan dan menyengsarakan masyarakat Barsel,” ujarnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post