KASONGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan, melaksanakan kegiatan sosialisasi Operasti Patuh Telabang 2021 dalam rangka mengedukasi ketertiban berlalu lintas dan protokol kesehatan kepada para pelajar di SMPN 4 Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Kamis 23 September 2021.
“Sosialisasikan yang dilaksanakan adalah tentang tertib berlalu lintas kepada pelajar, yakni larangan menggunakan kendaraan bagi anak dibawah umur,” terang Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lenina Olin.
Dirinya menegaskan bahwa dalam sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan tersebut menitikberatkan peringatan agar para pelajar tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah dan disarankan untuk diantar jemput orang tua. Hal ini karena pelajar SMP masih belum cukup umur untuk membawa kendaraan karena belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). “Kepada pelajar SMP ini, kami juga berikan imbauan untuk patuh terhadap protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19 dan juga tertib berlalu lintas,” ucap Iptu Lenina Olin.
Selain itu dijelaskan pula segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19, tempat rawan kerumunan, akibat tidak patuh prokes, lokasi rawan pelanggaran kecelakaan berlalu lintas dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas. Sementara itu, giat yang sifatnya penindakan dan terfokus di titik tertentu untuk pelanggar ketertiban lalulintas hingga saat ini belum dilakukan. “Sementara kita pakai sistem hunting dulu bagi pelanggaran yang dijumpai di sejumlah ruas jalan,” ungkapnya.
Lanjutnya menambah, operasi patuh telabang akan dilaksanakan secara serentak diseluruh indonesia. Dimana pelaksanaannya selama 14 hari yaitu mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021. “Hari pertama ini kita awali dengan sosialisasi dengan memasang spanduk, pamflet, menggunakan media elektronik, media sosial dan media cetak,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post