PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengungkap hasil sementara penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya yang dilakukan pada Selasa 28 April 2026 sore hingga malam hari. Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyebut penggeledahan difokuskan pada dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023–2024.
“Yang kami dalami terkait pertanggungjawaban penggunaan dana pilkada tahun 2023 sampai 2024,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa malam. Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dokumen, kemudian ada barang elektronik seperti laptop dan handphone,” ungkapnya. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pendukung lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk nota dan stempel.
“Nota-nota ada, kemudian ada juga beberapa stempel,” katanya. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih enam jam, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Proses tersebut juga disertai penyusunan berita acara penyitaan. “Kita mulai dari jam 3 sore, karena harus memilah data yang dianggap berkaitan, jadi cukup memakan waktu,” jelasnya.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi ruang bendahara dan beberapa bidang terkait. Sementara ruang komisioner turut diperiksa, namun tidak ditemukan dokumen yang relevan dengan penyelidikan. “Ruangan bendahara, kepala bidang. Ruang komisioner juga kami periksa, tapi tidak ada dokumen yang berkaitan,” tegasnya.
Hadiarto menambahkan, untuk sementara penyidik masih fokus meneliti dokumen yang telah diamankan guna pengembangan perkara lebih lanjut. “Dokumen yang kami temukan itulah yang saat ini kami teliti dan dianggap berkaitan dengan penanganan perkara,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post