SAMPIT – Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di tujuh tempat yang berbeda di Kota Sampit.
Penangkapan kedua orang terduga pelaku dengan inisial BL (36) dan BY (29), terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di wilayah hukum Polres Kotim.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba menyatakan, bahwa penangkapan kedua orang ini diamankan sewaktu menawarkan honda beat kepada salah seorang berinisial A.
“Dari pengakuan awal para tersangka, sepeda motor di dapat dari A. Namun, setelah dilakukan interogasi oleh Unit Resmob. Diketahui bahwa kedua tersangka BL dan BY ,lah yang melakukan aksi pencurian,” ucapnya, Senin, 26 Februari 2024.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya melakukan aksi pencurian di tujuh tempat yang berbeda, yaitu di depan Hotel Gold In, dengan barang bukti Honda Genio (Hitam Merah), Honda Vario (Hitam), di TKP Pal 12, Honda Beat (Biru), di TKP Wong Solo bundaran pentol (dalam gang).
Kemudian di Hotel Aquarius, dengan barang bukti Honda Scoopy (Abu-abu), Yamaha Mio J (Kuning), di TKP KNPI, Honda Scoopy (Abu-abu), di TKP Jalan Jaya Wijaya dan Honda Beat (Putih), di TKP Parkiran Cafe Berdikari.
“Saat ini kedua orang sudah kami amankan dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Genio dan dua unit handphone.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post