PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggeledah sejumlah tempat di Universitas Palangka Raya (UPR).
Kantor pascasarjana, rumah pejabat dan staf UPR menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik. Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan dokumen LPJ dari tahun 2018-2022.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Palangka Raya, Roy Ardian Nur Cahya. Penggeledahan dilakukan atas dasar dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022.
Menanggapi hal tersebut, Humas UPR, Despri mengatakan, jika UPR bersikap terbuka terhadap setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan kampus.
“Kami Terbuka dengan setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan UPR, khususnya di Pascasarjana,” katanya, Sabtu, 24 Februari 2024.
Dijelaskannya, jika pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebaliknya, fokus kami tetap pada upaya menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) UPR yang unggul dan berkarakter,” ucapnya
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post