PALANGKA RAYA – Diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor), Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, menggeledah kantor pascasarajana, rumah pejabat dan staff Universitas Palangka Raya (UPR).
“Tim penyidik Kejari Palangka Raya melakukan penggeledahan pada beberapa tempat terkait adanya laporan dugaan tipikor oleh masyarakat di Pascasarjana UPR, yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022,” kata Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Intel, Datman Ketaren, Jumat 23 Februari 2024.
Dijelaskannya, penyidik Kejari Palangka Raya melakukan penggeledahan pada beberapa tempat, yakni kantor Pascasarjana UPR, rumah mantan pejabat UPR, dan staf UPR.
“Tim pada saat itu menemukan dokumen-dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari 2018 hingga 2022,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan materi penyidikan, namun dasar yang digunakan dari laporan masyarakat.
“Terutama beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Pascasarjana UPR, yang mana anggarannya itu disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” ujarnya.
Berdasarkan laporan, mahasiswa dibebani dengan harus membayar sejumlah uang, yang sebenarnya telah disiapkan dalam Pagu anggaran.
Dirinya mencontohkan, ada beberapa hal yang harusnya masuk ke rekening universitas, namun malah masuk ke rekening pribadi.
“Kemudian penggunaan uang tersebut pun tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak terlaksananya kegiatan tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut Datman mengatakan, jika rumah pejabat UPR yang digeledah, yakni berinisial YL. Dari rumah yang bersangkutan tim penyidik berhasil menemukan bukti berkas pertanggungjawaban dari 2018 sampai 2022.
“Kita melakukan penggeledahan hingga ke rumah bersangkutan, karena saat tim penyidik minta ke pihak Pascasarjana, dokumen yang kita butuhkan tidak tersedia,” ungkapnya.
Penggeledahan ke rumah pejabat UPR tersebut dilakukan, akibat dokumen yang seharusnya disimpan oleh unversitas khususnya di Pascasarjana, namun dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut.
“Karena hal tersebut kita (tim penyidik, red) melakukan penggeledahan pada rumah yang bersangkutan, baik itu pejabat UPR dan mantan staf Pascasarjana,” bebernya.
Selain pejabat, pihaknya juga turut menggeledah rumah beberapa staf. Meskipun kini staf tersebut telah menjadi salah seorang pengajar di UPR.
“Kalau untuk perhitungan sementara dari tim penyidik angkanya mencapai miliaran karena berlangsung dari 2018 hingga 2022, namun untuk jumlah kerugian resminya, kita juga masih menunggu hasil dari tim auditor,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post