PALANGKA RAYA – Sebanyak 25 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Saudi, di Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rekonstruksi tersebut, digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di Mapolda setempat, dengan dihadiri kuasa hukum korban, Ornela Monty bersama pihak Kejaksaan, Rabu, 22 November 20023 lalu.
Sebanyak 25 adegan rekonstruksi tersebut, diperankan langsung oleh tiga tersangka, yakni Deni, Hartoyo dan Herson alias Cuncun.
Kuasa Hukum Korban, Ornela Monty mengatakan, sempat terdapat beberapa kali perubahan adegan dalam rekonstruksi saat itu yang merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para tersangka baru mengingat beberapa detil kejadian setelah rekonstruksi berlangsung.
“Ada selisih pendapat antara para tersangka saat rekonstruksi,” katanya, Senin, 27 November 2023.
Namun, secara keseluruhan rekonstruksi merujuk pada fakta tidak adanya aksi penyerangan oleh pihak warga Desa Pelantaran ataupun massa Alpin Lawrence, seperti yang dituduhkan oleh pihak Hok Kim alias Acen.
Pada rekonstruksi digambarkan jika dua korban yakni Saudi dan Fani, datang ke dalam kebun.
Kemudian terjadi adu mulut sesaat yang dilanjutkan dengan penyerangan kepada Saudi oleh tersangka Deni dan Hartoyo. Sedangkan korban Fani sempat melarikan diri sebelum akhirnya kembali untuk membalas penyerangan.
“Kita berharap kasus ini secepatnya bisa disidangkan. Dalam rekonstruksi tidak ada aksi penyerangan oleh warga seperti yang dibeberkan sejumlah pihak,” ucapnya.
Untuk itu Ornela menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat titik terang dan keadilan bagi warga Desa Pelantaran.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta yang terjadi pada saat kejadian. Apakah semuanya berkesesuaian dengan luka yang di dapat dan dari hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post