KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Ramba, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui melalui organisasi perangkat daerah (SOPD) pengelola pendapatan asli daerah agar dapat memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena kita ketahui bahwa sudah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Katingan,” jelas Ramba, di sela-sela penyampaian laporan hasil Banggar DPRD Katingan dengan Pemerintah terkait Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024, pada Rapat Paripurna Ke-9, Senin 27 November 2023.
Dia mengatakan pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada masyarakat yang tentu juga merupakan tambahan beban bagi masyarakat. Namun hal ini perlu juga disadari agar Pemerintah Kabupaten Katingan harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat katingan.
“Terutama meliputi berbagai pelayanan khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan serta keperluan-keperluan masyarakat lainnya sehingga masyarakat merasa wajar membayar pajak dan retribusi dalam rangka membantu pemerintah memaksimalkan perolehan PAD tersebut,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post