PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyegel lahan terbakar milik PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Jum’at, 6 Oktober 2023.
Luasan lahan yang disegel milik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut, seluas 372 hektare.
“Hari ini kami melakukan penyegelan lahan milik PT PGK yang terbakar. Luasan lahannya sekitar 372 hektare,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, usai melakukan penyegelan.
Dia menjelaskan, penyegelan lahan ini dilakukan guna menyelidiki apakah lahan milik perusahaan tersebut murni terbakar akibat fenomena karhutla atau ada unsur kesengajaan.
Jika nantinya hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi kesengajaan, maka pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan,” ucapnya.
Lebih lanjut Rasio Ridho Sani mengatakan, jika untuk menghentikan kabut asap akibat karhutla, di samping melakukan pemadaman yang terus menerus, juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas.
Bahkan, jika terdapat korporasi yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, maka pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini.
“Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post