PALANGKA RAYA – Diduga menjual oli palsu, Jajaran Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus lima terduga pelaku berinisial TAS (48), A (33), HF (31), RD (26) dan MR (34).
Kelima pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Palangka Raya. Terduga pelaku TAS, A, HF dan RD, diamankan di sebuah bengkel di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada Sabtu, 30 September 2023 lalu.
Sementara terduga pelaku MR, diamankan di sebuah bengkel di Jalan Wortel, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada Selasa, 25 September 2023 lalu.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jika pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima terduga pelaku beserta barang bukti dengan total 12.626 botol oli palsu,” katanya, pada saat menggelar press release, Jum’at, 6 Oktober 2023.

Sementara itu, Plt Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Telly Alvin menambahkan, dalam praktiknya para terduga pelaku memesan oli palsu dengan seseorang yang berada di pulau Jawa.
Kemudian oli palsu tersebut dijual para pelaku di wilayah Kalteng dengan harga yang sama pada oli asli.
“Dalam satu botol yang berhasil terjual, para pelaku ini meraup keuntungan sebesar Rp 10 hingga Rp 15 ribu. Sementara saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap produsen oli palsu tersebut,” ucapnya.
Dari tangan terduga pelaku MR, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti oli palsu sebanyak 759 botol. Sementara dari pelaku TAS, A, HF dan RD, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti oli palsu sebanyak 11.876 botol.
“Para pelaku dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post