PALANGKA RAYA – TAS (48), A (33), HF (31), MR (34) dan seorang wanita RD (26) harus menghabiskan hari-harinya dengan merasakan dinginnya jeruji besi Dittahti Polda Kalteng akibat menjual 12.626 botol oli palsu.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, jika aksi tersebut telah dilakukan selama tiga bulan terakhir di Kalteng.
Kelima pelaku tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Seth Adji dan Jalan Wortel, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dengan total barang bukti 12.626 botol oli palsu.
“Selama tiga bulan mendistribusikan oli palsu para tersangka mengaku meraih keuntungan mulai Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per botolnya, dengan harga jual sama dengan standar masing – masing merek,” Katanya, saat menggelar press release, Jum’at, 6 Oktober 2023.
Dijelaskannya, adapun merek – merek oli palsu yang dijual oleh para pelaku, yakni merek dari Pertamina, merek dari Honda, dari Yamaha, merek Suzuki hingga merek – merek top oli untuk mobil.
“Ditreskrimsus Polda Kalteng tentunya akan melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut apakah hanya di Kota Palangka Raya saja atau ada di kabupaten lain oli palsu ini didistribusikan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post