KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu dari dua orang tersangka yakni J (41) dan KR (30) pada tindak pidana narkotika.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. mengatakan, adapun untuk jumlah barbuk sabu yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut yakni dari tersangka J (41) dengan berat bersih 0,44 gram dan 0,04 gram disisihkan untuk uji laboratorium.
“Kemudian untuk tersangka KR (30) yang dimusnahkan sebanyak 0,37 gram dan disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,15 gram berat bersih,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 22 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, perkara tersangka J (41) terjadi pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 11:50 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM 69, RT. 004, Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya.
Sementara kasus tersangka KR (30) terjasi pada 25 Juli 2023 lalu sekitar pukul 18:20 WIB di Jalan Poros Amin Jaya – Rantau Pulut, RT. 002 RW. 001, Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi kedua tersangka ini modusnya sama-sama memperjualbelikan, makanya pasal yang disangkakan juga sama,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post