SAMPIT – Terduga pelaku pembakaran lahan berinisial SB yang diringkus jajaran Polsek Jaya Karya di Jalan Trans Handil Sohor, Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut, nekat membakar lahan untuk menanam kelapa sawit.
Padahal, lahan seluas 7 hektare yang dibakar oleh pria paruh baya tersebut merupakan lahan jenis gambut. Mirisnya, terduga pelaku telah mengetahui jika membakar lahan tersebut merupakan tindakan yang dilarang.
“Untuk ditanam sawit, saya tau (dilarang membakar lahan),” ucap SB, saat dihadiri lada press release di Mapolres Kotim, Jum’at, 18 Agustus 2023 kemarin.
Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan SB baru sekali dilakukan dan saat ini lahan yang terbakar pada Rabu 9 Agustus 2023 itu telah berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.
“Lahan yang terbakar telah padam dan telah dipasang garis polisi. Rata-rata lahan yang terbakar selama ini di Kotim telah dipasang garis polisi,” katanya.
Lebih lanjut pria dengan pangkat dua melati di pundaknya tersebut mengungkapkan, saat ini di Kotim sudah ada 41 lahan yang terbakar dan sudah dipasang garis Polisi. Pemasangan garis polisi tersebut, diantaranya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kota Besi, Antang Kalang dan Mentaya Hulu.
“Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres Kotim juga menambahkan, bahwa pihaknya telah memaksimalkan berbagai upaya dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan stakeholder terkait dalam penanganan Karhutla melalui berbagai kegiatan kepolisian terpadu.
Berbagai upaya tersebut, antara lain kegiatan preemtif berupa sosialisasi dan penyuluhan, kegiatan preventif berupa patroli di berbagai lokasi rawan Karhutla dan kegiatan represif terhadap para terduga pelaku Karhutla.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post