• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Operasi PETI 2023, Pengepul Zirkon di Pundu Ditangkap Polisi

Operasi PETI 2023, Pengepul Zirkon di Pundu Ditangkap Polisi

Kamis, 3 Agustus 2023
in Hukrim
A A
FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Pers rilis ungkap kasus pengepul Zirkon pada operasi Peti 2023 di Mapolres Kotim, Rabu 3 Agustus 2023.

FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Pers rilis ungkap kasus pengepul Zirkon pada operasi Peti 2023 di Mapolres Kotim, Rabu 3 Agustus 2023.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Seorang warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang bekerja sebagai pengepul zirkon (limbah pengolahan emas) ilegal mining berhasil diringkus petugas kepolisian Polres Kotim saat operasi penambangan emas tanpa izin (PETI) tahun 2023.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Kotim, AKBP Sarpani mengatakan bahwa dari tangan pelaku berinisial TEM alias AD (44). Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 71 karung zirkon. 

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan, Polres Kotim pada Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, telah melakukan tindak kepolisian penanganan tindakan perkara illegal mining yang diduga dilaksanakan oleh TEM alias AD  yaitu dengan cara membeli hasil tambang pasir zirkon yang diduga berasal dari penambangan ilegal,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat press release di Mapolres Kotim dengan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, Kamis, 3 Agustus 2023.

Kapolres melanjutkan, selain mengamankan 71 sak berisi pasir dengan total 3.224, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti satu buah timbang duduk, dua buah alat dulang yang digunakan untuk memisahkan pasir zirkon dengan pasir biasa, dua buah karpet kasbok warna hitam, dua buah helai tali kawat panjang, satu buah pipa runcing, satu buah ember hitam dan satu buah kalkulator dan satu buah nota kontan. 

“Beberapa saksi tokoh masyarakat dan ahli sudah melakukan pemeriksaan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka proses ini dilanjutkan pada tahap penyidikan,” jelas Kapolres. 

Untuk itu akibat perbuatannya AD  disangkakan dengan  Pasal UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. “Pelaku merupakan pengepul. Menurut pengakuannya bahwa dia  menjalankan bisnisnya sudah 3 bulan,” tutupnya. 

(gus/matakalteng.com) 

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Menang Adu Penalti, Bupati Kotim Doakan Menang di Final

Next Post

Waduh!! 40 Hektare Karhutla di Desa Palangan Masih Berusaha Dipadamkan

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Waduh!! 40 Hektare Karhutla di Desa Palangan Masih Berusaha Dipadamkan

Puskesmas Bagendang Laksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral

Calon Anggota Paskibraka Mulai Ikuti Diklat dan Pembinaan

Selamat!! Fahrizal Fitri Duduki Jabatan Ini di Kementerian LHK

Pemprov Kalteng Lepas Peserta Gita Bahasa Nusantara

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK