SAMPIT – Seorang warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang bekerja sebagai pengepul zirkon (limbah pengolahan emas) ilegal mining berhasil diringkus petugas kepolisian Polres Kotim saat operasi penambangan emas tanpa izin (PETI) tahun 2023.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Kotim, AKBP Sarpani mengatakan bahwa dari tangan pelaku berinisial TEM alias AD (44). Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 71 karung zirkon.
“Berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan, Polres Kotim pada Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, telah melakukan tindak kepolisian penanganan tindakan perkara illegal mining yang diduga dilaksanakan oleh TEM alias AD yaitu dengan cara membeli hasil tambang pasir zirkon yang diduga berasal dari penambangan ilegal,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat press release di Mapolres Kotim dengan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kapolres melanjutkan, selain mengamankan 71 sak berisi pasir dengan total 3.224, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti satu buah timbang duduk, dua buah alat dulang yang digunakan untuk memisahkan pasir zirkon dengan pasir biasa, dua buah karpet kasbok warna hitam, dua buah helai tali kawat panjang, satu buah pipa runcing, satu buah ember hitam dan satu buah kalkulator dan satu buah nota kontan.
“Beberapa saksi tokoh masyarakat dan ahli sudah melakukan pemeriksaan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka proses ini dilanjutkan pada tahap penyidikan,” jelas Kapolres.
Untuk itu akibat perbuatannya AD disangkakan dengan Pasal UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. “Pelaku merupakan pengepul. Menurut pengakuannya bahwa dia menjalankan bisnisnya sudah 3 bulan,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post