PALANGKA RAYA – Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, berupa 5.000 lebih liter Pertalite, dua orang berinisial AH (49) dan TI (58) diamankan polisi.
Dua pelaku tersebut, diamankan Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan Tjilik Riwut kilometer 30, simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalir, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Senin 8 Mei 2023 malam.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan, melalui Kabid Humas, AKBP Erlan Munaji mengucapkan, pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas penyalahgunaan BBM, yang kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Katingan.
“Di lokasi, personel menemukan kegiatan pengangkutan dan mengamankan dua unit pikap yang diduga pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi,” ucapnya, pada saat dikonfirmasi, Kamis 11 Mei 2023 malam.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari pikap yang dibawa pelaku AH, pihaknya mengamankan 77 jerigen ukuran 33 liter, yang berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.541 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM.
Sementara, dari pikap yang dibawa pelaku TI ditemukan 75 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.475 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM.
“Dari pengungkapan itu diamankan dua unit pikap, 150 jerigen BBM jenis Pertalite dengan jumlah sebanyak 5.016 liter,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut AKBP Erlan Munaji, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kalteng, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yaitu setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Polri khususnya Polda Kalteng dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang dimungkinkan dapat menyebabkan kelangkaan terhadap BBM bersubsidi,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post