KUALA KURUN – Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dibantu Polsek Rungan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni HR (42). Pelaku ditangkap pada Minggu, 26 Februari 2023, pukul 21.00 WIB malam, di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan.
“Kami menangkap pelaku di rumahnya yang digunakan sebagai tempat untuk jual beli narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Rabu 1 Maret 2023.
Penangkapan HR berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba. Dari informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR.
“Ketika kami geledah yang disaksikan dua orang warga setempat, ditemukan 35 paket sabu dengan berat kotor 12,51 gram. Barang haram itu disimpan di dalam tempat bulan berwarna hitam,” tuturnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga menentukan tindakan proses selanjutnya.
“Pelaku akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post