SAMPIT – Sesuai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), tidak boleh ada aktivitas atau praktek galian C di wilayahnya, terutama arah Sampit-Pangkalan Bun. Hal ini diingatkan kembali oleh Ketua Fraksi Demokrat, SP Lumban Gaol.
“Lokasi tersebut merupakan kawasan pemukiman. Larangan tersebut juga merupakan langkah pencegahan pengrusakan tata kota. Apalagi bekas galiannya membutuhkan waktu untuk bisa ditata kembali,” ucapnya.
