KUALA KURUN – AS (43) warga di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah ditangkap tim gabungan dari anggota Satres Narkoba Polres Gumas dan Polsek Tewah, Rabu, 8 Februari 2023, pukul 10.00 WIB.
”Kami menangkap AS di ruko miliknya,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Rekoba Iptu Budi Utomo, Kamis, 9 Februari 2023.
AS ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di ruko itu sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu. Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan.
”Upaya penyelidikan berhasil dan AS ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan dua orang saksi, kami menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar 29,24 gram,” ujar Budi.
”AS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” lanjutnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104748 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post