PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum Tersangka AY, Sukah L Nyahun menegaskan, jika tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya yang berinisial AY (36), bukan merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebab, dari 11 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam membunuh rekannya sesama pedagang berinisial M (30), dilakukan secara spontan.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di Mapolresta Palangka Raya, kasus tersebut diawali pada saat korban dan tersangka mabuk bersama yang kemudian menyaksikan hiburan dangdut di kawasan pameran Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya. Di lokasi tersebut, tersangka tak terima pada saat ditegur korban hingga terjadinya cekcok yang kemudian korban ditikam di jalan pada saat hendak pulang.
“Jadi mungkin karena pengaruh alkohol serta tersangka tidak terima tegur itu dan terjadilah adu fisik antara keduanya,” katanya, pada saat dikonfirmasi usai menyaksikan rekonstruksi, Kamis 9 Februari 2023. Adanya rekonstruksi ini, dapat memberikan kemudahan bagi pihaknya dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka juga mengakui seluruh perbuatannya dalam menghabisi nyawa korban.
“Jadi kami juga selaku pendamping tersangka dalam pemeriksaan BAP juga enak. Itu untuk dasar kami dalam pemeriksaan tersangka di persidangan,” ungkapnya. Lebih lanjut Sukah L Nyahun mengungkapkan, jika saat ini tersangka telah sadar atas perbuatan dan menyesali seluruh aksinya yang menyebabkan kerabat dekatnya meninggal dunia. “Pasal 338 jo Pasal 351 itu tidak mungkin pasal tunggal, harus ada pasal cadangan, siapa tahu nanti dalam pemeriksaan perkara kita untuk pertimbangan majelis juga untuk memberikan putusan. Pasalnya sudah sesuai dan tidak ada kejanggalan,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Tak Ada Unsur Pembunuhan Berencana Dalam Kasus AY" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post