NANGA BULIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau menangkap SY (49) dan S (41) yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan onderdil kendaraan milik salah satu Perusahaan Besar Sawasta (PBS) di Kabupaten Lamandau pada Minggu 4 September 2022, kemarin.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang terjadi di PT Kapuas Prima Coal (KPC).
“Ya benar. Kasus ini terungkap pasca adanya informasi yang disampaikan pelapor SW (54) yang melihat dua unit kendaraan Merk Mitsubishi Canter dan Dutro yang terparkir di dalam terowongan dalam keadaan beberapa onderdil hilang, yaitu dua buah Injeksi Pump dan empat buah ban truk. Kemudian SW melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya, Senin 5 September 2022.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Lamandau melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka SY dan S.
“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut”, tegasnya.
I Wayan Wiratmaja menyebut, atas perbuatan yang dilakukannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post