SAMPIT – Oil alias Odon (22) warga Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, karena kedapatan menyimpan narkoba jeni sabu seberat 20,33 gram.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri mengatakan, penangkapan Odon dilakukan pada 15 Agustus, pukul 13.45 WIB. di dalam rumah barak yang ia tempati di Jalan Manggis 2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kotim.
“Ketika kami melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba. Kami mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di lokasi kejadian. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi tentang pelaku tersebut,” kata Kompol Samsul Bahri, Senin 15 Agustus 2022.
Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan pemilik rumah barak setempat, ditemukan 20,33 gram sabu yang disimpan di dalam gulungan kresek. Kemudian setelah diakui pelaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, polisi langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang yang diamankan tersebut diakui oleh pelaku, sehingga pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post