SAMPIT – Narkoba seakan tak pernah habis beredar. Aparat kepolisian terus melakukan pemberantasan. Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu, Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan barang bukti lainnya berupa ganja sintetis. Ini merupakan kali pertama di Kota Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatreskoba Kompol I Made Rudia mengatakan, pada hari Selasa, 19 Juli 2022, jajarannya melakukan pengungkapan kasus peredaran sabu di Jalan Delima II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pelaku bernama Susanto ditangkap saat sedang santai di dalam kamar nya. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan satu klip sabu seberat 0,69 gram beserta alat isap. “Sabu itu disimpan terlapor di dalam kotak rokok,” ucap polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Baamang ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Saat kembali digeledah, petugas menemukan sebungkus plastik, yang diakui pelaku merupakan ganja sintetis. Saat ditimbang, barang haram yang diakui hanya titipan seseorang tersebut memiliki berat kotor sekitar 96,23 gram.
“Untuk tembakau yang diduga ganja sintetis, akan kami uji ke Puslabfor Surabaya. Sementra ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post