• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Palsukan Surat Antigen, 4 Karyawan PT KDP Masuk Bui

Palsukan Surat Antigen, 4 Karyawan PT KDP Masuk Bui

Rabu, 9 Maret 2022
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KASONGAN – Terjadi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen atau surat negatif covid-19 untuk merekrut para karyawan, di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Kasus ini diketahui berada pada lingkungan Perusahaan Perseroan Terbatas Karya Dwi Putra (PT KDP) yang terjadi sejak Agustus 2021 hingga November 2021. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo menjelaskan, para tersangka atas nama Ferika Dwi Widodo (32) dengan jabatan Asisten Afdeling III Katingan Kebun Katingan Timur (KKC) PT KDP, dan Eka Candra 25) jabatan Asisten Koordinator.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Kemudian, atas nama Acong Nurhasanah Brahwan (23) jabatan Asisten Afdeling IV, dan Asmin (31) jabatan Asisten Afdeling II, dan atas nama Saut Simbolon, yang sampai saat ini masih masuk (DPO). Tindak pidana pemalsuan surat antigen ini, terjadi  pada saat itu Ferika Widodo, mempunyai ide membuat format atau blangko surat keterangan hasil antigen,” terang AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Rabu 9 Maret 2022.

Diungkapkan, dari awal surat keterangan kesehatan yang asli inilah, kemudian diubah menjadi surat keterangan antigen palsu. Diketahui juga bahwa saat itu Ferika Widodo mendapatkan stempel Puskesmas dan tanda tangan dokter dengan cara men-scan dengan menggunakan laptop pribadi.

“Bermodal keterangan itu, tersangka ini langsung melakukan perekrutan karyawan lainya dengan membuat membuat surat antigen yang palsu sehingga dibuat seolah-olah asli ditandatangani dokter dan cap dari Puskesmas hasil dari cara men-scan dengan menggunakan laptop pribadi saat itu,” terangnya.

Setelah berhasil membuat surat antigen palsu itu, maka saudara Ferika Widodo memperlihatkan kepada saudara Eka Chandra, saudara Asmin, Saut Simbolon (DPO) dan Acong Nurhasan. 

“Surat palsu yang dibuat ini dengan alasan agar mempermudah perekrutan karyawan, adapun surat antigen yang dipalsukan oleh para tersangka adalah sebanyak 67 lembar surat antigen palsu,” jelas Kapolres.

Untuk kerugian sebanyak Rp 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah). Pasal yang disangkakan yaitu pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 67 lembar blangko antigen palsu, 1 buah laptop, 1 buah printer, 87 lembar kertas HVS, 1 lembar blangko antigen kosong yang diduga palsu, Cap stempel Puskesmas Tumbang Samba, Surat pernyataan dokter Adi, dan Surat hasil pemeriksaan antigen asli dari dokter Adi.

(anr/matakalteng.com)

Share5Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dinsos dan Satpol PP Diminta Lebih Ekstra Tangani Pengemis dan Gelandangan Jelang Ramadan

Next Post

Bupati Kapuas Bersama Kejati Resmikan  Kantor Kejari Kapuas

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Bupati Kapuas Bersama Kejati Resmikan  Kantor Kejari Kapuas

Begini Cara Wakil Ketua DPRD Kapuas, Serap Aspirasi Warganya…

Bupati Seruyan Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal di Seruyan

Waket I DPRD Seruyan Turut Serta Tinjau Vaksinasi Massal

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK