KASONGAN – Terjadi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen atau surat negatif covid-19 untuk merekrut para karyawan, di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Kasus ini diketahui berada pada lingkungan Perusahaan Perseroan Terbatas Karya Dwi Putra (PT KDP) yang terjadi sejak Agustus 2021 hingga November 2021.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo menjelaskan, para tersangka atas nama Ferika Dwi Widodo (32) dengan jabatan Asisten Afdeling III Katingan Kebun Katingan Timur (KKC) PT KDP, dan Eka Candra 25) jabatan Asisten Koordinator.
“Kemudian, atas nama Acong Nurhasanah Brahwan (23) jabatan Asisten Afdeling IV, dan Asmin (31) jabatan Asisten Afdeling II, dan atas nama Saut Simbolon, yang sampai saat ini masih masuk (DPO). Tindak pidana pemalsuan surat antigen ini, terjadi pada saat itu Ferika Widodo, mempunyai ide membuat format atau blangko surat keterangan hasil antigen,” terang AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Rabu 9 Maret 2022.
Diungkapkan, dari awal surat keterangan kesehatan yang asli inilah, kemudian diubah menjadi surat keterangan antigen palsu. Diketahui juga bahwa saat itu Ferika Widodo mendapatkan stempel Puskesmas dan tanda tangan dokter dengan cara men-scan dengan menggunakan laptop pribadi.
“Bermodal keterangan itu, tersangka ini langsung melakukan perekrutan karyawan lainya dengan membuat membuat surat antigen yang palsu sehingga dibuat seolah-olah asli ditandatangani dokter dan cap dari Puskesmas hasil dari cara men-scan dengan menggunakan laptop pribadi saat itu,” terangnya.
Setelah berhasil membuat surat antigen palsu itu, maka saudara Ferika Widodo memperlihatkan kepada saudara Eka Chandra, saudara Asmin, Saut Simbolon (DPO) dan Acong Nurhasan.
“Surat palsu yang dibuat ini dengan alasan agar mempermudah perekrutan karyawan, adapun surat antigen yang dipalsukan oleh para tersangka adalah sebanyak 67 lembar surat antigen palsu,” jelas Kapolres.
Untuk kerugian sebanyak Rp 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah). Pasal yang disangkakan yaitu pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 67 lembar blangko antigen palsu, 1 buah laptop, 1 buah printer, 87 lembar kertas HVS, 1 lembar blangko antigen kosong yang diduga palsu, Cap stempel Puskesmas Tumbang Samba, Surat pernyataan dokter Adi, dan Surat hasil pemeriksaan antigen asli dari dokter Adi.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post