SAMPIT – Seorang gadis yang masih dibawah umur menjadi korban pencabulan. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis 14 Oktober 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Efendi menjelaskan, kejadian ini terungkap saat korban tidak pulang ke rumah selama dua hari. Orangtua korban berinisiatif mencari namun tidak ketemu. Curiga jika korban dibawa oleh pelaku yang merupakan remaja berusia 19 tahun, orangtua korban pun melapor ke Mapolsek guna membantu melakukan pencarian.
“Tim langsung bergerak. Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergegas ke rumah terduga. Disana kami mendapati keduanya sedang berduaan. Terduga langsung kami amankan dan kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Ipda Rakhmat Efendi, Senin 18 Oktober 2021.
Setelah dimintai keterangan, pelaku akhirnya mengaku telah menyetubuhi korban dengan cara merayu korban dan berjanji jika hamil akan dinikahi. “Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak terima dan memint agar diproses secara hukum,” terangnya.
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.
(brh/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=60090 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post