SAMPIT – Ari Wahyudi (23), pemuda asal Makasar Sulawesi Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Polsek Ketapang. Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor di jalan H. Ahmad Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat 10 September 2021 lalu.
Diberitakan sebelumnya, pelaku yang ingin mencuri motor berhasil di gagalkan sang pemilik motor. Pelaku yang saat itu tengah berjalan kaki melewati rumah korban, lalu melihat motor milik korban lengkap dengan kuncinya yang masih menempel dimotor, lalu berniat untuk membawa kabur motor metic Nmax KH 6571 QD.
“Pelaku sudah kami tahan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor,” kata Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, Senin 13 September 2021.
Sebelum mencuri sepeda motor, pelaku mengaku sempat bertengkar dengan sang istri, lalu ia keluar rumah, pada saat diperjalanan melihat ada sepeda motor terparkir dipinggir jalan, sehingga muncul niat jahat pelaku hendak mencuri.
“Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara,” ucap Kapolsek.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post