PALANGKA RAYA – Dua orang pemuda berinisial TG (27) dan EF (26) yang diduga sebagai pengedar sabu asal Puntun Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya dibekuk oleh Anggota Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya pada Selasa 13 Juli waktu lalu.
Dibekuknya dua pemuda ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNNK Palangka Raya dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kayu di Jalan Rindang Banua, Komplek Puntun kemudian langsung dilakukan penggerebekan.
Kepala BNNK Kota Palangka Raya, AKBP Miga Nugroho melalui Sub Koordinator Pemberantasan, Cecep Muhidin, mengatakan saat penggerebekan petugas mendapati keduanya sedang asik mengemas paketan sabu ke dalam plastik klip bening.
“Dari tangan kedua tersangka masing-masing ditemukan paketan sabu, untuk tersangka TG ditemukan barang bukti 7 paket narkoba yang diduga sabu seberat 6,33 gram dan EF ditemukan ada 11 paket dengan berat 3,47 gram” terang Cecep saat dikonfirmasi langsung di Kantor BNNK Palangka Raya, Kamis 15 Juli 2021 siang.
Lebih lanjut dikatakan, total barang bukti narkoba yang disita oleh BNNK Palangka Raya berjumlah 18 paket dengan berat 9,80 gram barang bukti lain seperti sejumlah uang tunai, telepon seluler dan Bundelan plastik bening.
“Kedua tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika Pasal 114 Junto 112 dengan ancaman diatas 5 tahun” pungkasnya.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post