PALANGKA RAYA – Usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 7 miliar lebih, pada 4 Juni 2021 lalu oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kini Direktur Utama (Dirut) PDAM Kapuas, Agus Cahyono resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jumat 25 Juni 2021 sore.
Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan kembali selama kurang lebih 1,5 jam oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, SH. MH bahwa tersangka Agus Cahyono, ST dilakukan pemeriksaan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten kapuas Tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 04 Juni 2021.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 1,5 jam, penyidik berpendapat bahwa tersangka AC telah diperoleh atau terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang syah berupa keterangan saksi, Keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Surat berupa LHP BKP, Petunjuk serta Keterangan tersangka” jelasnya kepada Wartawan.
Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan juga menjelaskan kasus yang menjerat tersangka Agus Cahyono ini, pada tahun 2016, 2017 dan 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas telah melakukan Penyertaan Modal ke PDAM Kabupaten Kapuas yang dituangkan dalam Perda tentang Penyertaan Modal untuk pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanggal 4 Januari 2016 Nomor : 1.20.05.00.00.6.2 Rekening 6.2.2.02.02 Penyertaan modal pada PDAM; Nilai DPA Rp.3.000.000.000,00.
Kemudian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanggal 23 Januari 2017 Nomor : 4.04.02.00.00.6.2 Rekening 6.2.2.02.02 Penyertaan modal pada PDAM; Nilai DPA Rp.4.569.000.000 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanggal 2 Januari 2018 Nomor : 4.04.02.00.00.6.2 Rekening 6.2.2.02.02 Penyertaan modal pada PDAM; Nilai DPA Rp.3.000.000.000
“Dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut terdapat selisih yang tidak ada bukti pendukungnya sehingga saksi Widodo, SE matan Dirut PDAM Kabupaten Kapuas yang kini sudah mejalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya bersama tersangka Agus Cahyono, membuat Surat Perjanjian Kerja serta Surat Pertanggungjawaban fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut” jelasnya.
Selanjutnya dana penyertaan modal PDAM tersebut dipindahbukukan dari rekening PDAM pada Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas Nomor 600218164 ke BRI Cabang Kuala Kapuas Nomor 018001000732304, dilakukan penarikan tunai oleh sdr. Nunik Pungkaswati atas perintah saksi Widodo, SE.
Adapun rinciannya adalah pada Tahun 2016 sebesar Rp.2.008.698.750 yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.789.199.250 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.219.499.500 tidak ada bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah realisasi penggunaan yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.789.199.250 terdapat jumlah realisasi penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp.959.130.000
Selanjutnya pada tahun 2017 sebesar Rp. 5.074.872.850 yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.3.954.117.950 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.120.754.900 tidak ada bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah realisasi penggunaan yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.3.954.117.950 terdapat jumlah realisasi penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp.969.370.500
Pada Tahun 2018 sebesar Rp. 3.131.528.550 jumlah realisasi dana yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.429.884.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.701.844.550 tidak ada bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah realisasi penggunaan yang didukung dengan bukti transaksi berupa nota dan atau kwitansi adalah sebesar Rp.1.429.884.000 terdapat jumlah realisasi penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp.868.155.000
“Jadi dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut terdapat selisih yang tidak ada bukti pendukungnya sehingga saksi Widodo, SE bersama tersangka Agus Cahyono, ST. membuat Surat Perjanjian Kerja serta Surat Pertanggungjawaban fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut” bebernya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2016, 2017 dan 2018 Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.418.444.650.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya terhadap tersangka Agus Cahyono, ST. dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun” kata Douglas.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021, tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, mulai tanggal 25 Juni 2021 s/d 14 Juli 2021 sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Sedangkan Subsidiair Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post