SAMPIT – Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan pemusnahan barang bukti yang terjaring razia bea cukai tahun 2019-2021. Secara berkelanjutan, pihaknya melakukan berbagai inovasi, strateg dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara di bidang cukai.
Hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas (Community Protector).
Berbagai macam kegiatan seperti sosialisasi, giat penindakan, patroli, serta Operasi Gempur Rokok Legal telah gencar dilakukan oleh Bea Cukai Sampit guna menekan jumlah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Indasah, menjelaskan banyak modus ditemukan oleh petugas di lapangan, antara lain rokok ilegal rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, atau dilekati dengan pita cukai tidak sesuai didistribusikan ke toko-toko dengan cara menitipkan terlebih dahulu atau tanpa harus dibayar yang kemudian dijual kembali ke masyarakat.
“Selain itu, beberapa toko tidak memajang rokok di display penjualan, namun menyimpan rokok ilegal secara khusus dan menjualnya hanya kepada orang yang sudah menjadi pelanggan tetap,” ujarnya, Kamis 10 Juni 2021.
Sementara itu untuk MMEA (minuman mengandung etil alkohol) atau kinuman keras, pendistribusian MMEA ilegal dilakukan dengan menggunakan jasa ekspedisi antar kota maupun antar provinsi yang kemudian dijual eceran secara tertutup ke masyarakat.
Modus selanjutnya, mulai maraknya penjualan rokok ilegal secara online dengan memanfaatkan social media dan atau e-commerce. Masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi untuk melakukan penindakan secara cepat dan tepat, namun hal tersebut tidak menjadi penghambat.
“Dalam periode 2019 sampai dengan 2020, Bea Cukai Sampit telah menggagalkan berbagai macam modus dan melakukan penindakan terhadap beberapa kasus BKC Ilegal,” tuturnya.
Hingga kini, pihaknya terus melakukan pengamanan barang hasil penindakan yang terbukti melanggar aturan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) untuk selaniutnya dimusnahkan.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post