SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Sampit melakukan pemusnahan barang 979.948 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 824 botol liquid vape, 19.573 keping pita cukai palsu, dan 31,85 liter MMEA atas penindakan Bea Cukai Sampit periode 2019 hingga 2020.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Bea Cukai Sampit Indasah didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati serta serta jajaran Polres Kotim dan Kejaksaan Negeri Kotim berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen BKC ilegal serta sebagai bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal
“Perkiraan nilai total barang tersebut berjumlah Rp 368.129.150 dengan potensi nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp 208.836.580,” ujar Indasah, Kamis 10 Juni, 2021.
Kemudian, gait ini juga merupakan salah satu bentuk aksi nyata yang dihasilkan oleh Bea Cukai Sampit atas sinergi yang dilakukan dengan pihak internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pengawasan di Bidang Cukai.
“Bea Cukai Sampit akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa menjadi legal itu mudah,” ungkapnya.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post