SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengamankan budak sabu berinisial AJ (25) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Pelaku ditangkap di kediamannya disebuah rumah barak, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat narkoba AKP Syaifullah menjelaskan pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna ini, dilaporkan oleh masyarakat setempat. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan benar saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,50 gram.
“Saat penggeledahan kita temukan 3 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Nah, di dalam 1 buah kotak plastik kecil bersama dengan 7 lembar plastik klip kecil yang berada di saluran pembuangan air kamar mandi,” tutur Kasat, Selasa 1 Juni 2021.
Sementara barang bukti lainnya, polisi juga mengamankan 7 plastik klip kecil, 1 buah kotak plastik bening, 1 buah Handphone di rumah pelaku. Selanjutnya,barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lanjut, atas perbuatannya AJ dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post