KUALA KAPUAS – Proyek pekerjaan pengadaan bahan makanan Narapidana (Napi) Tahanan Kabupaten Kapuas senilai Rp 2.264.136.375, terhitung mulai 1 Januari 2021 ditolak oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas.
Proyek Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, dalam Program Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemasyarakatan Wilayah, ini dikuasakan oleh Direktur CV Denissa Bersaudara Pusat Kuala Kapuas, kepada Hady Kusnadie HB sebagai pemenang tender selaku kontraktor pelaksana.
Kuasa direktur ini berdasarkan akta Notaris di Erika Lismayani, SH.,M.Kn sesuai SK Menkumham dengan Nomor:AHU-108.AH.02.01 Tahun 2013 Tanggal 10 Juni 2013, tercatat sesuai surat salinan Akta Tanggal 22 Januari 2021 Nomor 03 Judul Kuasa dari kantor Notaris Erika Lismayani SH M,Kn tepatnya berkantor di jalan Pemuda No.99 B Kuala Kapuas .
Hady sapaan akrabnya mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas, yang menolak pengadaan proyek tersebut untuk jatah pertanggal 1 Juni 2021.
Padahal diakui Hady, proyek pengadaan bahan makanan tersebut, sudah berproses kurang lebih 5 bulan dan berjalan lancar, tanpa ada hambatan dan lainnya. Selain kecewa, dia merasa bingung karena Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas, menanyakan kapasitasnya sebagai apa datang kepadanya.
“Hari ini saya datang ke Kelapa Rutan, jadi saya balik ditanya apa kapasitas saya. Padahal saya sudah mendapat mandat surat kuasa dari Direktur CV Denissa Bersaudara dan suratnya pun saya bawa,” ucap Hady.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas menolak berkomentar atas kejadian tersebut lantaran hari ini pelayanan libur karena terbentur hari besar yakni hari lahir Pancasila.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=47992 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post