KUALA KURUN – Seorang pria berumur 47 tahun ditangkap personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing, karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir.
“Pelaku tidak lain merupakan ayah tiri korban. Selama tiga bulan ini, dia sudah tiga kali menyetubuhi korban, yakni pada Senin (15/2), Minggu (7/3), dan Sabtu (24/4),” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Selasa 27 April 2021.
Dia mengatakan, aksi bejat pelaku terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dilakukan di sebuah rumah kos/barak karyawan salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS), di Kecamatan Manuhing.
“Pelaku menyetubuhi korban saat istrinya tidak berada di barak karena berangkat kerja ke kebun. Dia memanfaatkan kondisi barak yang kosong,” ujar Kasat Reskrim.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, kata Afif, nafsu birahinya muncul ketika melihat tubuh mulus anak tirinya itu. Ditambah lagi, dalam beberapa bulan belakangan, dia tidak bisa berhubungan intim dengan istrinya, karena sedang hamil besar.
“Setiap selesai melakukan hal keji itu, pelaku selalu mengancam akan memukul kalau diberitahukan ke orang lain. Hal ini juga yang membuat korban takut melapor ke ibu kandungnya,” tutur Afif.
Hingga akhirnya pada Sabtu 24 April 2022, usai persetubuhan untuk ketiga kalinya, korban sudah tidak tahan dan melaporkan kebiadaban pelaku ke tetangganya WT (73), yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Manuhing, pada Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB.
“Tidak berselang lama setelah menerima laporan itu, pelaku berhasil ditangkap saat berada di barak. Kami juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah celana dalam anak, satu buah baju daster anak, satu buah kasur, satu buah celana pendek, satu buah baju kaos, dan satu buah selimut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post