• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Edarkan Sabu 6,7 Gram, Petani ini Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu 6,7 Gram, Petani ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 24 April 2021
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG - Terlapor LR (37) bersama barang bukti narkoba jenis sabu, ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Sabtu 24 April 2021.

FOTO: IST/MATA KALTENG - Terlapor LR (37) bersama barang bukti narkoba jenis sabu, ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Sabtu 24 April 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni LR (37), pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 20.30 WIB malam.

“Pelaku LR (37) kami tangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, SH, Sabtu 24 April 2021.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Dia mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut, bahwa rumah LR (37) sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba. Saat itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyidikan.

Ketika tiba di rumah yang dimaksud, ada terlapor LR (37) di dalam rumah tersebut. Anggota pun langsung melakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan serta rumah.

“Dari penggeledahan yang kamu lakukan, ditemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 6,79 gram yang disimpan di dalam kotak dan tas pinggang. Terlapor LR (37) juga mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya,” tutur Mantan Kapolsek Hanau, Polres Seruyan ini.

Selain puluhan paket sabu, lanjut Budi, juga diamankan barang bukti yakni empat buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah bundelan plastik klip, satu buah sendok sabu, dua buah pipet kaca, satu kotak menyimpan sabu, satu buah plastik, satu buah bong alat isap sabu, satu buah tas pinggang, satu lembar kertas almunium foil, satu buah gawai, dan uang tunai Rp 650.000.

“Sekarang ini, terlapor LR (37) yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini sudah kami amankan ke Kantor Satres Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, terlapor LR (37) yang berprofesi sebagai petani ini dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

(sid/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kades Ampah II Tak Ingin Desanya Kembali Zona Merah

Next Post

Tim Sepak Bola Putri Kalteng Perlu Dukungan Pemerintah

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Tim Sepak Bola Putri Kalteng Perlu Dukungan Pemerintah

Dandim 1017 Lamandau Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Berbasis Mikro

Reses Anggota DPRD Kalteng, SMAN 1 Balai Riam Usulkan Penambahan Guru 

Meski Libur, Pelajar Diingatkan Tetap Mengisi Kegiatan Keagaman

Satlantas Polres Kotim Juara I Lomba Tertib Lalu Lintas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK