TAMIANG LAYANG – Kepala Desa Ampah II Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim), M. Kusairi mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro didesanya sudah mulai berlaku sejak beberapa Minggu yang lalu.
“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk memperpanjang pembatasan kegiatan berbasis masyarakat, dengan berbasis mikro dan juga pembentukan posko sebagai pengawas pelaksanaan pengendalian Covid-19 di desa ini,” ujar M.Kusairi, Sabtu 24 April 2021.
Adapun untuk anggaran kegiatan dan pembangunan posko tersebut, Kusairi menyebutkan bahwa pihak pemerintah desa menganggarkan sebanyak kurang lebih 57 juta rupiah melalui dana desa.
“Kita anggarkan 8 persen dari pagu keseluruhan dana desa dibidang pembangunan yakni sebanyak Rp.57 juta,” ujarnya. Dirinya menjelaskan, uang 57 juta rupiah tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan penyemprotan disinfektan, membeli disinfektan, sabun untuk cuci tangan, masker dan lainya.
“Pada prinsipnya pemberlakuan akses keluar masuk di suatu lingkungan pada masa PPKM mikro, merupakan upaya kami dalam membatasi mobilitas masyarakat, sehingga dapat mengurangi potensi penularan yang dapat terjadi agar upaya PPKM mikro ini dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif covid 19,” tegasnya.
Ia mengatakan, Desa Ampah II memang pernah ada warganya yang terpapar covid 19, Namun semuanya sudah sembuh. “Ada 7 orang warga kami yang pernah terpapar pada akhir 2020 lalu, tapi Alhamdulillah sudah semuanya, sehingga desa kami kembali menjadi zona hijau lagi,” ungkapnya.
Melalui PPKM, dirinya mengharapkan nanti kepada anggotanya agar benar benar melaksanakan kegiatan tersebut. Baik itu sosialisasi Prokes kepada masyarakat maupun pengawasan.
“Kita harap dengan adanya PPKM ini, desa Ampah II terjaga dari penyebaran covid 19. Kepada warga saya minta selalu disiplin Prokes karena pandemi belum berakhir,” pungkasnya.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post